Kalbar  

Remaja 17 Tahun Curi Motor Ditangkap di Beting, Polisi Buru Jejak Kriminal Lain

Remaja 17 Tahun Curi Motor Ditangkap di Beting, Polisi Buru Jejak Kriminal Lain. (ILUSTRASI FOTO: AI)

KabarKalimantan.id – Kasus pencurian sepeda motor kembali menyoroti peran kepolisian dalam menjaga keamanan. Seorang remaja berusia 17 tahun berinisial AW, warga Sungai Raya, Kubu Raya, berhasil ditangkap oleh tim gabungan kepolisian setelah terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama solid antara Tim Resmob Macan Raya Polres Kubu Raya, Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota, dan Tim Berang-Berang Polsek Pontianak Timur.

Pelaku diamankan pada Jumat malam (12/9/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, dan polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario.

Motor tersebut diketahui hilang di Asrama Gatot Subroto, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, pada Selasa (26/8/2025) lalu.

Pengakuan Pelaku dan Pengembangan Kasus

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menyatakan bahwa dari interogasi awal, AW telah mengakui perbuatannya. “Dari hasil interogasi awal, AW mengakui bahwa dirinya yang mencuri sepeda motor tersebut,” kata Aiptu Ade, Jumat (19/9/2025).

Aiptu Ade menambahkan, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini. Ada dugaan kuat bahwa pelaku juga terlibat dalam kasus kriminal lain, baik di wilayah Kubu Raya maupun di luar daerah. “Tidak menutup kemungkinan ada TKP lain. Karena itu, penyelidikan akan terus dikembangkan,” ujarnya.

Sinergi dan Imbauan Polisi kepada Masyarakat

Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti nyata sinergi yang baik antar-satuan kepolisian. “Ini bukti nyata bahwa kolaborasi antar-satuan sangat penting dalam menekan angka kejahatan. Kami akan terus hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Aiptu Ade.

Meskipun masih di bawah umur, AW tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3e KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anak mereka. Polisi juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, salah satunya dengan memasang kunci ganda pada kendaraan untuk mencegah aksi pencurian.