KabarKalimantan.id — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda, Kalimantan Timur, telah memberikan teguran kepada sekitar 80 pengemudi truk Over Dimension Over Loading (ODOL) yang melintasi jalur dalam kota. Tindakan ini merupakan bagian dari program nasional yang diberlakukan serentak di seluruh Indonesia.
Kasatlantas Polresta Samarinda Kompol La Ode Prasetyo menyampaikan bahwa saat ini penegakan masih dalam tahap sosialisasi dan imbauan, yang berlangsung sejak 1 Juni hingga 13 Juli 2025.
“Penindakan tegas seperti tilang baru akan dilakukan setelah masa sosialisasi berakhir, bertepatan dengan pelaksanaan Operasi Patuh Nasional pada pertengahan Juli mendatang,” jelas Kompol La Ode di Samarinda, Senin (9/6).
Ia menyebutkan bahwa sejak 2 Juni, pihaknya aktif memberikan imbauan dan teguran lisan kepada pengemudi truk ODOL yang melanggar aturan. Data pelanggaran ini dikirim secara berkala ke Polda Kaltim dan terus dipantau oleh Korlantas.
Kompol La Ode menekankan bahwa pelanggaran ODOL bukan sekadar pelanggaran lalu lintas biasa, melainkan tergolong kejahatan lalu lintas karena dampaknya yang luas dan merugikan.
“Truk ODOL meningkatkan risiko kecelakaan karena tidak sesuai standar keselamatan, menimbulkan kemacetan, merusak jalan, serta memperbesar beban biaya perbaikan infrastruktur yang pada akhirnya berdampak pada perekonomian,” tegasnya.
Oleh sebab itu, ia mengimbau para pengusaha angkutan dan pemilik kendaraan barang untuk tidak melakukan kelebihan muatan dan tidak memodifikasi dimensi kendaraan di luar ketentuan (karoseri).
Polresta Samarinda juga akan berkoordinasi dengan Jasa Raharja dan Dinas Perhubungan untuk penindakan lanjutan, demi menjaga ketertiban lalu lintas dan melindungi infrastruktur jalan.
“Kami harap semua pihak mendukung program nasional ini. Ini demi keselamatan bersama dan keberlangsungan jalan yang kita pakai setiap hari,” tutup Kompol La Ode.






