Kaltim  

7 Kasus Narkoba di Kutim Terungkap dalam Sebulan, 9 Tersangka Ditangkap dengan Puluhan Gram Sabu

Polres Kutim Ungkap 7 Kasus Narkoba dalam Sebulan, 241 Jiwa Terselamatkan

7 Kasus Narkoba di Kutim Terungkap dalam Sebulan, 9 Tersangka Ditangkap dengan Puluhan Gram Sabu. (FOTO: POLRES KUTIM)

KabarKalimantan.id – Upaya jajaran kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali menunjukkan hasil signifikan. Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkoba selama periode 8 Agustus hingga 7 September 2025.

Hal ini disampaikan Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto dalam konferensi pers yang digelar di Aula Pelangi, Mako Polres Kutim, pada Senin (8/9/2025). Menurutnya, dari pengungkapan kasus tersebut, sembilan tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 48,2 gram.

Nilai Barang Bukti dan Modus Operandi Pelaku

Dari total sabu yang disita, diperkirakan sebanyak 241 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Nilai total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp72,3 juta.

“Para pelaku masih menggunakan modus sistem lempar atau sistem jejak untuk menghindari deteksi petugas,” jelas AKBP Fauzan, seraya menegaskan komitmen Polres Kutim untuk terus meningkatkan operasi pemberantasan narkoba.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka.

Lokasi Penangkapan dan Identitas Tersangka

Kasat Resnarkoba Polres Kutim, IPTU Erwin Susanto, menambahkan bahwa dari sembilan tersangka yang ditangkap, satu di antaranya masih berusia di bawah umur, yaitu 17 tahun. Seluruh tersangka memiliki peran sebagai pengedar maupun pihak yang membantu peredaran narkoba.

Kasus-kasus tersebut terungkap di dua kecamatan, yaitu Sangatta Utara dan Rantau Pulung. Lokasi penangkapan tersebar di beberapa titik, seperti Jalan Yos Sudarso, Jalan Pusaka, hingga Jalan Poros KM 106 Desa Tepian Indah.

Adapun inisial para tersangka yang berhasil diamankan adalah MZ, AW, RW, DY, YA, AR, dan AG. Saat ini, seluruhnya tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Kutim.