KabarKalimantan.id — Tim newsroom KabarKalimanatan.id menyusuri kompleks apartemen Pasukan Pengamanan Presiden RI (Paspampres) yang tengah dalam tahap pengerjaan, Minggu 16 Juni 2024.
Rusun Paspampres RI merupakan salah satu dari 12 tower yang ada di wilayah IKN, diyakini Kementerian PUPR jika bulan Juli 2024 sudah siap huni. Bukan sembarang apartemen, tempat tersebut nantinya akan berkonsep smart city jadi meski seperti apartemen ASN lainnya, apartemen Paspampres ini juga dirancang mengikuti acuan konsep smart city, yakni smart building.
“Ini berbeda rancangannya dengan apartemen lain, karena diadopsi dengan konsep bangunan cerdas, itu masuk Kawasan Inti Pusat Pemerintahan. Jadi sama dengan Kantor Presiden, Istana Negara,” kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.

Saat ini terpantau jika progres pembangunan rusun untuk Paspampres sekira 80 hingga 90 persen. Ini diprediksi jika bangunan tersebut nantinya sudah terhuni pada bulan Juli 2024 dan difungsikan menampung para Pasmpamres mengawal kepala negara dalam pelaksanaan HUT RI k-79 di IKN pada 17 Agustus mendatang.
Rektor Uniba, Isradi Zainal yang juga aktif memantau progres pengerjaan pembangunan di IKN mengatakan, jika sampai pertengahan bulan Juni ini, beberapa bangunan sudah 80 hingga 90 persen sudah selesai.
Khusus untuk pembanguan rusun Paspampres terakhir sampai 65 persen pengerjaannya.
“Hampir 80 persen dan ada yang sudah mendekati 90 persen pengerjaannya, dan ini semakin yakin jika awal Juli 2024 semakin siap untuk dihuni,” kata Isradi Zainal.
Isradi menambahkan saat ini yang siap sudah 2 tower dari 9 tower pengerjaan rusun Paspampres.
Untuk diketahui saat ini ada enam rusun sementara dalam proses pembangunan, antara lain:
– Pembangunan rusun Polri dan BIN
– Pembangunan rusun ASN 1
– Pembangunan rusun ASN 2
– Pembangunan rusun ASN 3
– Pembangunan rusun ASN 4
– Pembangunan rusun Paspampres
Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto mengatakan pembangunan 47 tower ASN-hankam ini dilaksanakan selama 19 bulan dengan target selesai seluruhnya pada Desember 2024.
“Kami mendapat challenge dari Bapak Menteri, minimal pada Juli 2024 sudah terbangun 12 tower beserta meubeler-nya, sehingga sudah dapat langsung dihuni,” ujar Iwan Suprijanto, dikutip dari laman Kementerian PUPR.
Lokasi rusun ASN-hankam tersebar di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan IKN sub-WP 1A dengan total lahan seluas 45,91 hektare. Secara keseluruhan dari 47 tower rusun ASN-hankam memiliki total 2.820 unit dengan tipe 98 meter persegi untuk tiap unitnya. Pembangunan rusun terdiri dari 31 rusun untuk ASN dengan jumlah 1.860 unit untuk menampung 5.580 orang. Kemudian rusun hankam terdiri dari 7 rusun untuk anggota Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) serta 9 rusun untuk Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dengan total 960 unit menampung 2.880 personel.
“Masing-masing tower-nya setinggi 12 lantai, terdiri dari lantai 1 dan 2 dimanfaatkan untuk podium fasos/fasum (fitness, public space, dan sebagainya), sedangkan 10 lantai sisanya untuk hunian. Setiap unitnya disiapkan tiga kamar tidur. Jadi di dalam satu unit tersebut terdapat masing-masing kamar tidur untuk satu orang,” kata Iwan.
Iwan mengatakan, pembangunan 47 tower ASN-hankam merupakan dukungan untuk proses pemindahan ASN secara bertahap ke IKN yang dimulai tahun 2024.
“Pembangunan 47 tower rusun yang telah dimulai dengan menggunakan dana APBN senilai Rp9,4 triliun. Sisanya akan menyusul dibangun rusun dengan pendanaan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU),” kata Iwan.
Dalam proses pembangunan rusun ASN-hankam di IKN, ujar Iwan, pihaknya menerapkan sedikitnya tiga kriteria pelaksanaan pembangunan dengan prinsip environmental, social, and governance (ESG) atau lingkungan, sosial, dan tata kelola (LST).
Iwan menambahkan, Kementerian PUPR akan memastikan ketersediaan sarana dan prasarana di IKN. Sedangkan Otorita IKN akan memastikan operasionalisasi pengelolaan rusun agar tercipta ekosistem-ekosistem kecil lingkungan permukiman yang layak huni dengan segala sarana prasarana penunjang aktivitas penghuni di IKN.
“Kementerian PUPR dalam hal ini bertugas untuk menjamin kepastian ketersediaan prasarana dan sarana yang ada di IKN, sedangkan Otorita IKN nantinya yang akan mengatur detail tentang pengisian atau penghunian tower tersebut,” tandas Iwan.












