KabarKalimantan.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memutuskan untuk mencabut status Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) sebagai lembaga pemantau pemilu. Keputusan ini diambil setelah LPRI terbukti melanggar kewenangan dengan merilis hasil penghitungan cepat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru 2024.
Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, menjelaskan bahwa LPRI seharusnya hanya menjalankan fungsi pengawasan pelaksanaan pilkada, bukan melakukan penghitungan cepat dan menyebarkan hasilnya ke media. “LPRI seharusnya memahami regulasi terkait tugas dan fungsinya sebagai lembaga pemantau pemilu,” ungkap Tenri di Banjarbaru, Minggu (11/5).
Keputusan pencabutan status LPRI ini berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarbaru dan hasil telaah internal KPU Kalsel. Dengan keputusan tersebut, DPD LPRI Kalsel tidak lagi berhak melakukan kegiatan pemantauan, menggunakan atribut lembaga, atau terlibat dalam pemantauan pemilu di masa mendatang.
Sebelumnya, LPRI telah terakreditasi oleh KPU Kalsel dan diberi hak untuk memantau pelaksanaan PSU Pilkada Kota Banjarbaru pada 19 April 2025.
Mengenai gugatan sengketa hasil PSU yang diajukan LPRI ke Mahkamah Konstitusi (MK), Tenri menegaskan bahwa hal tersebut berada di luar kewenangan KPU, dan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk menyelesaikan sengketa tersebut.











