KabarKalimantan.id – Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, menekankan urgensi penanganan masalah pendidikan di daerahnya setelah mengungkapkan data yang cukup mengkhawatirkan. Dalam pembukaan kegiatan Sosialisasi dan Advokasi Kebijakan Penanganan Anak Putus Sekolah, Bupati menyebutkan bahwa jumlah Anak Tidak Sekolah (ATS) di Kabupaten Bengkayang per 30 September 2025 mencapai 7.509 anak.
Angka tersebut terbagi dalam tiga kategori utama:
1. Belum Pernah Bersekolah: 2.827 anak.
2. Drop Out (Putus Sekolah): 2.673 anak.
3. Lulus Tapi Tidak Melanjutkan: 2.009 anak.
“Kondisi ini harus kita tangani bersama secara serius dan terstruktur,” tegas Bupati saat membuka kegiatan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting dari Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh pimpinan daerah, camat, kepala desa, serta kepala satuan pendidikan se-Kabupaten Bengkayang, menunjukkan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam isu ini.
Bupati Darwis kembali menegaskan bahwa pendidikan adalah hak dasar setiap anak dan merupakan pondasi utama untuk mewujudkan visi pembangunan daerah, yaitu SDM Unggul, Bengkayang Gemilang.
Program Wajib Belajar 13 Tahun dicanangkan sebagai komitmen Pemerintah Kabupaten Bengkayang untuk menjamin akses pendidikan yang merata dan berkelanjutan bagi seluruh anak. Namun, data ATS yang tinggi menunjukkan bahwa tantangan implementasi program ini masih besar.
“Pendidikan merupakan hak dasar setiap anak dan pondasi utama untuk mewujudkan visi daerah, yaitu SDM Unggul, Bengkayang Gemilang,” kata Bupati.
Sebagai respons konkret terhadap tingginya angka ATS, Pemerintah Daerah telah mengambil langkah-langkah strategis:
1. Penerbitan Peraturan Bupati (Perbup): Diterbitkan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2025 tentang Penanganan Anak Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah.
2. Pembentukan Satuan Tugas (Satgas): Dibentuk Tim Satuan Tugas Penanganan APS dan ATS melalui Surat Keputusan Nomor 442/DIKBUD/Tahun 2025.
Bupati secara khusus menyoroti peran strategis pemerintah desa dalam upaya ini. Pemerintah desa diharapkan menjadi ujung tombak dalam mengidentifikasi, mendata, dan mendorong pengembalian anak-anak yang tidak sekolah ke jalur pendidikan, baik formal maupun non-formal.
Kegiatan sosialisasi dan advokasi kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari tingkat desa hingga kabupaten, dalam menyusun dan melaksanakan langkah-langkah nyata penanganan ATS.
Hal ini sejalan dengan agenda nasional yang memprioritaskan penguatan Sumber Daya Manusia (SDM), pendidikan, dan kesetaraan.
“Mari kita wujudkan gerakan bersama mendukung Program Wajib Belajar 13 Tahun, memastikan setiap anak dapat kembali bersekolah sesuai jalur yang tepat, demi terwujudnya Generasi Indonesia Emas dan Bengkayang yang gemilang,” tutup Bupati, sambil berharap seluruh peserta dapat mengimplementasikan kebijakan tersebut di wilayah masing-masing secara efektif dan berkelanjutan.






