Isu Pergantian Kapolri Menguat, Istana Tegaskan Belum Ada Surat Presiden ke DPR

Ilustrasi - Isu pergantian Kapolri santer dibicarakan, namun Istana dan DPR menegaskan belum ada surat presiden. Empat Komjen masuk bursa calon Kapolri. (tangkap layar setneg.go.id)

KabarKalimantan.id – Isu mengenai pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) kembali mencuat ke permukaan dan menjadi perbincangan hangat di kalangan publik serta awak media.

Nama Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang saat ini menjabat sebagai Kapolri, disebut-sebut akan digantikan dalam waktu dekat.

Kabar itu semakin ramai setelah beredar informasi bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengirim surat kepada DPR RI untuk mengajukan pergantian pimpinan Polri.

Bursa Calon Kapolri Mencuat

Di tengah ramainya spekulasi, sejumlah nama perwira tinggi Polri berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen Pol) digadang-gadang masuk dalam bursa calon Kapolri.

Jabatan Komjen Pol sendiri berada satu tingkat di bawah Jenderal Polisi dan satu tingkat di atas Inspektur Jenderal Polisi, dengan simbol tiga bintang emas di pundak.

Setidaknya ada empat jenderal bintang tiga yang disebut masuk dalam radar calon Kapolri. Mereka adalah:

  • Komjen Dedi Prasetyo, Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri).
  • Komjen Suyudi Ario Seto, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
  • Komjen Syahardiantono, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri.
  • Komjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Keempat nama ini dikenal memiliki pengalaman dan latar belakang yang berbeda, mulai dari bidang reserse, penanganan narkotika, hingga manajemen strategis di institusi kepolisian.

Isu pergantian ini juga menimbulkan pertanyaan penting: siapa yang akan dipilih Presiden Prabowo Subianto, dan sejauh mana komitmennya untuk mendorong reformasi di tubuh Polri?

Istana dan DPR Bantah Adanya Surpres

Pemerintah akhirnya buka suara untuk menjawab spekulasi yang berkembang.

Melalui pernyataan resmi, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto belum mengirimkan surat presiden mengenai pergantian Kapolri kepada DPR RI.

Penegasan senada juga datang dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang menyatakan lembaganya belum menerima surat apa pun dari Presiden.

Mekanisme Pergantian Kapolri

Sesuai dengan ketentuan undang-undang, pergantian Kapolri hanya dapat dilakukan melalui mekanisme formal.

Presiden memiliki kewenangan untuk mengusulkan satu nama calon Kapolri kepada DPR melalui surpres.

Setelah itu, DPR akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon yang diajukan.

Proses ini menjadi tahapan penting dalam memastikan kepemimpinan Polri dijalankan oleh figur yang tepat, baik dari sisi kapabilitas maupun integritas.

Spekulasi Tetap Menguat

Meski Istana dan DPR sudah membantah adanya surat resmi, rumor pergantian Kapolri tetap berhembus kencang.

Publik kini menunggu kepastian langkah Presiden Prabowo Subianto dalam menentukan arah kepemimpinan Polri ke depan.

Dengan munculnya empat nama jenderal bintang tiga sebagai kandidat, dinamika politik dan institusional dalam tubuh kepolisian diperkirakan akan terus menjadi sorotan utama dalam beberapa waktu mendatang.***