KabarKalimantan.id – Pemerintah Kabupaten Bengkayang secara resmi dan bulat menolak rencana kehadiran dan operasi PT Sinergi Tangguh Alam Lestari (PT Star), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan, di wilayah Bengkayang. Penegasan penolakan ini disampaikan oleh Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan pada Rabu (15/10/2025) di Ruang Rapat Bupati.
Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran pejabat daerah, termasuk Plt. Kepala Baperrida, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Kesatuan Pengelola Hutan (KPH), serta para camat dan kepala desa. Fokus utama rapat adalah menanggapi keresahan masyarakat atas rencana PT Star yang dikhawatirkan merusak keseimbangan ekosistem.
Bupati Sebastianus Darwis dalam arahannya menyatakan dengan tegas, “Kita siap menghadang siapapun yang ingin ‘merampok’ hutan kita yang hijau.” Beliau juga menyoroti kejanggalan dalam proses sosialisasi yang dilakukan perusahaan, dan memutuskan untuk menolak semua rencana investasi PT Star.
Keputusan penolakan ini didasarkan pada beberapa poin kritis yang mengemuka selama rapat koordinasi dan berdasarkan keluhan masyarakat di lapangan:
1. Tidak Ada Koordinasi Resmi di Tingkat Daerah
Plt. Baperrida dan Kepala DLH secara terang-terangan menyatakan bahwa instansi mereka tidak memiliki data resmi maupun koordinasi apapun dengan PT Star, termasuk terkait penerbitan izin awal dan pemasangan plang nama perusahaan di lapangan. Bupati bahkan mempertanyakan kehadiran perwakilan pemerintah dalam sosialisasi perusahaan tanpa adanya surat disposisi resmi.
2. Ancaman Kerusakan Ekologis
Kepala KPH menyuarakan kekhawatiran mendalam terhadap potensi dampak ekologis yang ditimbulkan oleh investasi semacam ini, terutama jika perusahaan menerapkan sistem tanaman monokultur yang dapat mengganggu keanekaragaman hayati dan kesuburan tanah Bengkayang.
3. Penolakan Kolektif Masyarakat dan Kepala Desa
Camat Siding melaporkan bahwa sosialisasi yang digelar oleh perusahaan telah ditolak secara langsung oleh masyarakat setempat. Penolakan ini diperkuat dengan kesepakatan bulat dari seluruh kepala desa yang hadir dalam rapat, menegaskan bahwa mereka tidak menginginkan kehadiran PT Star di wilayah mereka.
Penolakan terhadap PT Star sebenarnya sudah menguat sejak aksi protes masyarakat. Warga menolak rencana perusahaan untuk mengelola kawasan hutan seluas lebih dari 35 ribu hektare di Kecamatan Siding. Masyarakat menilai bahwa aktivitas perusahaan hanya akan membawa kerusakan pada lingkungan yang merupakan tumpuan hidup mereka di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia.
Ketua Pemuda Adat Desa Siding, Jeprianto, menegaskan suara masyarakat: “Kami menolak PT Star karena keberadaannya berpotensi merusak hutan, sumber air, dan gunung yang selama ini menjadi sumber kehidupan kami,” ujarnya.
Menurut Jeprianto, tanah di wilayah Siding bukanlah lahan kosong. Lahan tersebut telah dikelola secara turun-temurun, tempat warga berkebun, mengambil hasil hutan non-kayu, dan menopang kehidupan mereka. Pembukaan kawasan hutan secara besar-besaran dikhawatirkan memicu penurunan kualitas udara dan air, serta mengganggu akses transportasi dan mata pencaharian warga.
Masyarakat juga memprotes tindakan sepihak perusahaan yang memasang spanduk pengumuman studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tanpa melibatkan masyarakat secara utuh. Aksi ini memicu keresahan karena warga merasa hak-hak mereka diabaikan.
Rapat koordinasi Pemkab Bengkayang berakhir dengan kesepakatan bulat untuk menolak operasi PT Star, dengan komitmen kuat menjaga kelestarian hutan sebagai “paru-paru” Kabupaten Bengkayang dan melindungi hak-hak masyarakat adat.






