KabarKalimantan.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkayang menggelar Rapat Paripurna ke-32 Masa Sidang I Tahun 2025 pada Kamis. Agenda utama rapat tersebut adalah Penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna ini menjadi tahapan penting dalam proses penetapan anggaran daerah yang akan digunakan untuk membiayai program dan kegiatan selama tahun 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bengkayang menyampaikan bahwa penyusunan APBD Tahun 2026 dilakukan di tengah kondisi yang penuh tantangan. Tantangan terbesar yang dihadapi adalah penurunan signifikan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Penurunan TKD ini berdampak langsung pada kapasitas fiskal daerah, yaitu kemampuan keuangan daerah dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan memberikan pelayanan publik secara optimal.
Bupati menjelaskan bahwa Raperda APBD 2026 disusun berdasarkan rincian alokasi transfer ke daerah yang tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Nomor S-62/PK/2025, tanggal 23 September 2025.
Dalam pidato penjelasannya, Bupati merincikan target pendapatan daerah untuk Tahun Anggaran 2026:
1. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat: Ditargetkan sebesar Rp970,6 miliar. Angka ini menunjukkan adanya penurunan sebesar Rp130,47 miliar dari target penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026 sebelumnya, yang mencapai Rp1,1 triliun.
2. Pendapatan Transfer Antardaerah: Ditargetkan sebesar Rp43,6 miliar dari bagi hasil pajak Provinsi Kalimantan Barat, sesuai dengan rencana bagi hasil pajak provinsi tahun 2025.
3. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa): Diasumsikan sebesar Rp7 miliar.
Dengan perhitungan tersebut, total penerimaan daerah yang dapat digunakan untuk membiayai seluruh kebutuhan daerah, termasuk belanja dan pembiayaan, mencapai angka Rp1,021 triliun.
Bupati Bengkayang menegaskan bahwa adanya penurunan pendapatan transfer dari pemerintah pusat sebesar lebih dari Rp130 miliar ini merupakan tantangan besar bagi Pemerintah Kabupaten Bengkayang.
Penurunan ini menuntut adanya penyesuaian yang ketat dalam mengalokasikan belanja daerah, khususnya untuk menjalankan program dan kegiatan prioritas yang telah disusun dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Pemerintah daerah kini harus memutar otak untuk memastikan program unggulan tetap berjalan meskipun dengan keterbatasan dana.
Proses selanjutnya adalah pembahasan Raperda APBD 2026 ini bersama DPRD untuk memastikan anggaran yang terbatas dapat dialokasikan secara efektif dan tepat sasaran.






