KabarKalimantan.id – Pengembangan sektor industri di Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi perhatian serius Komisi II DPRD Provinsi Kalsel. Para legislator menilai, hadirnya regulasi yang tepat akan membuka ruang lebih luas bagi investasi dan mendorong pertumbuhan kawasan industri di Banua.
Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel, H. Jahrian, menekankan pentingnya payung hukum daerah berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Gubernur (Pergub) yang mampu memberi kemudahan akses bagi para pelaku usaha.
“Tujuan utama kita ialah menggali informasi untuk mengembangkan kawasan perindustrian di Banua. Seperti di Jakarta, ada aturan berupa Perda atau Pergub yang memudahkan akses pengusaha untuk perizinan dan pengembangan,” jelas Jahrian.
Hal ini dibahas dalam agenda studi komparasi ke PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (PT JIEP), Senin (23/9/2025). Pertemuan tersebut menjadi ajang bertukar pengalaman tentang pengelolaan kawasan industri yang terintegrasi dan berdaya saing.
Wakil Ketua DPRD Kalsel, H. Kartoyo, yang turut mendampingi rombongan, menegaskan bahwa pengembangan kawasan industri harus dilakukan secara berkelanjutan dengan memperhatikan aspek lingkungan.
“Cita-cita kita, masing-masing klaster industri bisa berkembang. Potensi industri harus digali, tapi tetap memperhatikan konsep Go Green,” ujarnya.
Direktur Utama PT JIEP, Satrio Witjaksono, menyambut baik langkah DPRD Kalsel. Ia menilai, inisiatif ini menunjukkan keseriusan Kalsel untuk mengambil peran strategis sebagai pintu gerbang logistik menuju Ibu Kota Nusantara (IKN).
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat daya saing industri Kalsel sekaligus meningkatkan kontribusi ekonomi daerah tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.







