IKN Efektif Jadi Ibu Kota Negara Setelah Ada Kepres

IKN. (Foto: Dok. Kementerian Sekretariat Negara RI).

KabarDayak.com — Ibu Kota Nusantara (IKN) baru efektif menjadi Ibu Kota Negara jika keputusan presiden (keppres) tentang pemindahan Ibu Kota Negara telah diterbitkan.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono mengungkapkan dengan demikian, DKI Jakarta saat ini masih berstatus Ibu Kota Negara.

“Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat Keppres diterbitkan. Nah, pada saat Keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara,” ungkapnya, Kamis (06/03).

Ia menuturkan, halini telah diatur dalam Pasal 41 UU IKN bahwa sejak ditetapkannya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sementara terkait kapan Kepres pemindahan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke IKN akan diterbitkan, Dini Shanti mengaku tidak tau persis.

Menurutnya terkait penerbitan Kepres pemindahan Ibu Kota Negara sepenuhnya adalah wewenang Presiden RI,Joko Widodo (Jokowi).

“Bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden,” pungkasnya.