KabarKalimantan.id – Pemerintah Kabupaten Ketapang mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Ketapang untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal serta berperan aktif menjaga kondusivitas sosial di lingkungan operasional perusahaan. Imbauan tersebut disampaikan pada Kamis, 16 April 2026.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat resmi yang ditandatangani langsung Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, dan ditujukan kepada pimpinan perusahaan sektor perkebunan kelapa sawit, pertambangan, kehutanan, industri, serta kawasan industri se-Kabupaten Ketapang.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Ketapang mewujudkan pembangunan yang berkeadilan menuju Ketapang yang maju dan mandiri, khususnya dalam meningkatkan perekonomian masyarakat serta pembangunan kehidupan sosial dan budaya.
Dalam surat tersebut, Bupati Ketapang menekankan sejumlah poin yang perlu menjadi perhatian perusahaan.
Baca Juga : Percepat Pemerataan, Bupati Ketapang Perkuat Advokasi Tiga DOB di Badan Keahlian DPR RI
Pertama, perusahaan diminta memprioritaskan rekrutmen tenaga kerja lokal sesuai kebutuhan dan kualifikasi yang dipersyaratkan.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat, menekan angka pengangguran, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Kedua, perusahaan diharapkan berperan aktif meningkatkan kapasitas sumber daya manusia lokal melalui pelatihan, program magang, maupun berbagai bentuk pemberdayaan lainnya. Upaya tersebut dinilai penting agar tenaga kerja lokal memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan dunia usaha.
Ketiga, dalam menghadapi potensi persoalan sosial di wilayah operasional, perusahaan diminta mengedepankan penyelesaian melalui mediasi dan musyawarah mufakat dengan tetap menghormati kearifan lokal serta adat istiadat masyarakat setempat sebelum menempuh jalur hukum formal.
Keempat, seluruh poin tersebut diminta dilaksanakan secara sungguh-sungguh sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga stabilitas investasi dan mendukung pembangunan daerah yang berkeadilan.
“Ini sebagai bagian dari ikhtiar dan bentuk keberpihakan pemerintah daerah dalam meningkatkan kesempatan kerja bagi masyarakat lokal, mengurangi angka pengangguran, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta mewujudkan pemerataan pendapatan di Kabupaten Ketapang,” ujar Alexander. (*)














