Percepat Pemerataan, Bupati Ketapang Perkuat Advokasi Tiga DOB di Badan Keahlian DPR RI

Badan Keahlian DPR RI memiliki peran dalam memberikan dukungan keahlian dalam proses legislasi, termasuk penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang terkait pembentukan daerah

Bupati Ketapang, Alexander Wilyo (tengah) hadir dalam percepatan 3 DOB di Jakarta

KabarKalimantan.id – Pemerintah Kabupaten Ketapang terus mengawal usulan pembentukan tiga Daerah Otonomi Baru (DOB), yakni Kabupaten Jelai Kendawangan Raya, Kabupaten Hulu Aik, dan Kabupaten Matan Hulu.

Langkah tersebut diperkuat melalui komunikasi dengan Badan Keahlian DPR RI dalam rangka mendorong proses pemekaran wilayah agar dapat memasuki tahapan pembahasan yang lebih konkret di tingkat pusat.

Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, berdialog langsung dengan Kepala Badan Keahlian DPR RI, Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, dalam pertemuan di Jakarta, Senin 13 April 2026.

Pertemuan itu menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Ketapang mengawal usulan pemekaran yang telah disampaikan kepada pemerintah pusat.

Baca Juga : Munas XVI PB IPSI 2026, Alexander Wilyo Komitmen Majukan Pencak Silat Kalbar Menuju Level Dunia

Badan Keahlian DPR RI memiliki peran dalam memberikan dukungan keahlian dalam proses legislasi, termasuk penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang terkait pembentukan daerah.

Alexander mengatakan, pemekaran wilayah menjadi salah satu upaya untuk menjawab persoalan rentang kendali pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Ketapang.

“Langkah ini merupakan representasi keseriusan kami dalam menjawab aspirasi masyarakat. Dengan luas wilayah yang mencakup kawasan pesisir hingga perhuluan, pemekaran diharapkan dapat memperpendek rentang kendali dan mempercepat pemerataan pembangunan,” ujar Alexander.

Kabupaten Ketapang diketahui memiliki wilayah yang sangat luas, mencapai sekitar 30.012 kilometer persegi atau sekitar 21,28 persen dari total wilayah Kalimantan Barat. Kondisi geografis tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam mendorong pembentukan daerah otonomi baru.

Menurut Alexander, perjuangan pemekaran tersebut merupakan kelanjutan dari penyerahan dokumen resmi usulan tiga DOB kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), DPR RI, dan DPD RI pada Desember 2025.

“Diplomasi di tingkat pusat tidak boleh berhenti pada penyerahan berkas administratif semata, tetapi harus dikawal melalui advokasi yang berkelanjutan,” tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Badan Keahlian DPR RI menyambut baik data dan aspirasi yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Ketapang. Tahapan berikutnya akan diarahkan pada pengkajian lebih lanjut serta penyelarasan naskah akademik sebagai salah satu dasar dalam proses pembentukan daerah.

Dengan jumlah penduduk Kabupaten Ketapang yang mencapai hampir 600 ribu jiwa, Pemerintah Kabupaten Ketapang menilai kebutuhan terhadap pemekaran perlu terus diperjuangkan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat dan lembaga terkait.

Alexander optimistis dukungan lintas lembaga di tingkat pusat dapat mendorong usulan tersebut menuju tahapan pembahasan legislasi yang lebih konkret.

“Kami berharap aspirasi masyarakat Ketapang mendapat perhatian serius pemerintah pusat agar segera ditindaklanjuti menjadi draf RUU. Ini adalah langkah bersama menuju Ketapang yang lebih maju dan mandiri,” pungkasnya. (*)