KabarKalimantan.id – Pemerintah Kota Singkawang secara resmi mengumumkan pembukaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang Tahun 20251. Pengisian jabatan setingkat eselon II.a ini terbuka bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat yang memenuhi persyaratan.
Pengumuman seleksi bernomor: 05/SELTER/SKW/X/2025 ini dikeluarkan oleh Panitia Seleksi JPT Pratama Pemerintah Kota Singkawang.
Jadwal dan Prosedur Pendaftaran Seleksi Sekda
Pendaftaran seleksi ini dilakukan secara daring (online) melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) yaitu https://asnkarier.bkn.go.id/.
Tahapan Penting Seleksi:
• Pendaftaran dan Penerimaan Berkas: Dibuka selama 15 hari kalender, mulai tanggal 22 Oktober hingga 6 November 2025.
• Seleksi Administrasi dan Penelusuran Rekam Jejak: Dilakukan serentak selama masa pendaftaran, yaitu 22 Oktober hingga 6 November 2025.
• Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: Dijadwalkan pada 7 November 2025.
• Seleksi Kompetensi (Manajerial, Teknis, dan Sosial Kultural): Akan dilaksanakan melalui pembuatan makalah dan metode Assessment Center.
Berkas administrasi fisik, termasuk surat lamaran yang diketik dan bermaterai Rp10.000, harus disampaikan dalam amplop tertutup ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Singkawang paling lambat 6 November 2025, pukul 16.00 WIB.
Persyaratan Utama yang Wajib Dipenuhi Pelamar
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, terdapat beberapa kriteria utama bagi PNS yang berminat mengisi jabatan strategis ini:
• Pendidikan: Minimal lulusan Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV)11.
• Pangkat: Sekurang-kurangnya memiliki Pangkat Pembina Tk. I, Golongan Ruang IV/b12.
• Jabatan: Sedang atau pernah menduduki jabatan minimal Administrator atau Fungsional Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun13.
Aturan Batas Usia Khusus
Batas usia calon Sekda Kota Singkawang saat keputusan Wali Kota ditetapkan diatur sebagai berikut:
• 56 (lima puluh enam) tahun: Bagi calon yang sedang atau pernah menduduki jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya.
• 58 (lima puluh delapan) tahun: Bagi calon yang sedang atau pernah menduduki JPT Pratama, dengan syarat bersedia untuk tidak mengajukan permohonan Masa Persiapan Pensiun (MPP) saat diangkat menjadi Sekda.
Pelamar juga wajib memiliki rekam jejak, integritas, dan moralitas yang baik, serta tidak pernah dihukum pidana atau dijatuhi hukuman disiplin sedang/berat dalam 2 tahun terakhir. Bagi PNS di luar Pemerintah Kota Singkawang, diwajibkan menyertakan Surat Persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing.
Panitia Seleksi menegaskan bahwa proses seleksi ini tidak dipungut biaya dan keputusan hasil seleksi bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat. Seluruh informasi dan perkembangan seleksi akan diumumkan melalui laman resmi Pemerintah Kota Singkawang.








