Satpol PP Samarinda Bongkar Gubuk Liar Diduga Jadi Sarang Narkoba

Istimewa - Penertiban ini dilakukan menyusul laporan warga sekitar yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di lokasi tersebut.

KabarKalimantan.id — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menertibkan sejumlah gubuk liar di lahan kosong Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Jumat (13/6) pagi. Penertiban dilakukan menindaklanjuti laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di lokasi tersebut.

Saat operasi digelar, petugas menemukan beberapa bangunan semi permanen berdiri tanpa izin. Gubuk-gubuk itu bukan hanya dijadikan tempat tinggal liar, tetapi juga diduga kuat menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, memimpin langsung jalannya operasi. Ia menyampaikan bahwa tim gabungan menemukan barang bukti yang memperkuat dugaan adanya praktik ilegal.

“Di dalam gubuk kami temukan klip plastik bekas sabu, sedotan, botol miras kosong, serta alat isap sabu yang berserakan di sejumlah titik,” ujar Anis.

Petugas juga mendapati perabot bekas seperti kursi, bantal, dan kasur lusuh, yang mengindikasikan tempat tersebut digunakan sebagai tempat bermalam oleh penghuni liar yang identitasnya tidak diketahui.

Seluruh bangunan liar dibongkar di tempat. Material bekas seperti papan kayu dan seng dibawa ke kantor Satpol PP sebagai barang sitaan.

Anis menegaskan bahwa penertiban ini tidak hanya bertujuan menegakkan aturan tata ruang, tetapi juga untuk mencegah munculnya potensi kriminalitas di pusat kota.

“Kalau dibiarkan, tempat seperti ini rawan disalahgunakan menjadi sarang premanisme, narkoba, bahkan aktivitas kriminal lainnya. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

Ia pun mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan keberadaan bangunan liar atau aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Kami akan terus lakukan operasi seperti ini secara berkala. Tapi peran warga sangat penting. Jika ada yang mencurigakan, segera lapor ke kami,” tutup Anis.